Foto ilustrasi: Gemini AI

NYELATU.COM - Zaman sekarang, jadi wartawan di lapangan itu rasanya mirip-mirip ikutan reality show bertahan hidup. Mau meliput isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), isu lingkungan yang jelas-jelas menyangkut hajat hidup orang banyak dan paru-paru kita semua, eh, bukannya dapet data atau cerita bermakna, malah dapet jatah bonyok.

Kejadian apes nan bikin elus dada ini baru saja menimpa dua rekan jurnalis Palembang: Rachmad Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PAL TV.

Saat sedang menjalankan tugas mulia menangkap momen aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026, mereka malah dikeroyok secara brutal oleh sekelompok massa tak dikenal berbaju hitam.

Tak cuma fisik yang dihajar sampai harus masuk RS Bhayangkara Palembang, alat kerja mereka, kamera yang harganya lumayan buat bayar kontrakan beberapa bulan juga diancam bakal dirampas.

Padahal kalau dipikir-pikir pake logika sehat, wartawan itu datang ke lokasi demo cuma membawa kamera dan buku catatan, bukan bawa tameng atau pentungan. Tapi entah kenapa, bagi sebagian kelompok, keberadaan lensa kamera seolah-olah lebih menakutkan daripada asap karhutla itu sendiri.

Melihat preseden buruk yang terus berulang ini, Pengurus Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat pun tak tinggal diam.

Lewat Ketua Umumnya, Dwi Pambudo, PFI Pusat langsung melayangkan kecaman keras atas tindakan anarkis yang tergolong sebagai pembungkaman kemerdekaan pers ini.

"Kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun. Kami mendesak Kapolri untuk turun tangan dan menginstruksikan jajaran Kapolda Sumsel mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu," tegasnya.

PFI Pusat juga mengingatkan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya itu dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, tertulis jelas bahwa barang siapa yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Jadi, buat rombongan yang hobi main hakim sendiri, ancaman hukumannya tidak main-main.

Selain menuntut penerapan UU Pers berdampingan dengan pasal penganiayaan di KUHP agar ada efek jera, PFI Pusat juga mewanti-wanti aparat keamanan untuk memberikan jaminan perlindungan ekstra bagi para pencari berita di lapangan.

Sebab bagaimanapun juga, jurnalis adalah pilar demokrasi yang bekerja demi kepentingan publik, bukan musuh yang bisa dijadikan sasaran amuk massa.

Pada akhirnya, kita cuma bisa mengurut dada sambil memberikan solidaritas penuh untuk Mas Rachmad dan Mas Mulyadi. Lekas sembuh, Mas-Mas sekalian.

Semoga besok-besok kalau meliput demo lagi, yang dirampas cukup perhatian si doi aja, jangan lagi alat kerja apalagi keselamatan jiwa.

Editor : Siti Marahmi

Berita Terbaru